Bentan.co.id – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial M (51) atas dugaan berbuat asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (28/02/2025).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian mengatakan, kasus ini bermula ketika korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah mengalami tindakan tak senonoh dari tersangka M pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Korban dibawa ke rumah pelaku dan dimasukkan ke dalam toilet, di mana pelaku membuka pakaian korban,” katanya.
Selanjutnya, pada Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, ibu korban menemukan sandal korban di teras rumah pelaku.
Saat dipanggil keluar, korban menangis dan mengaku telah mengalami tindakan serupa. Pelaku bahkan mencekik dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat.
Polisi mengatakan beberapa barang bukti dari kasus asusila ini, yakni berupa pakaian korban, sepasang sandal warna merah muda serta jam tangan warna hitam.
“Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” jelas AKP Debby Tri.(*/Yto)
Editor: Don