Curi Bawang Untuk Biaya Rapid Test, Warga Pulau Kijang Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti hasil curian diamankan polisi.(Foto Bentan.id/Jpl)
Pelaku dan barang bukti hasil curian diamankan polisi.(Foto Bentan.id/Jpl)

Bentan.id – Seorang pria Warga Pulau Kijang, Indra Giri Hilir, Riau ditangkap polisi usai tertangkap kamera pengintai saat mencuri 10 karung bawang di Pasar Mini Bestari, Tanjungpinang. Pelaku nekat mencuri bawang lantaran butuh biaya untuk rapid test Covid 19.

Arifudin (40) tak berkutik saat ditangkap polisi dirumah kosnya di Jalan Pelantar KUD pada Rabu (8/7/2020). Ia mengaku nekat mencuri 10 karung bawang karena membutuhkan biaya untuk pulang kampung dan mengurus surat kesehatan.

“Sudah 3 bulan ini saya tak kerja, rencananya uang hasil penjualan bawang mau buat ongkos pulang kampung,” katanya.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugerah melalui Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Kota AIPDA Budi Rahmat mengatakan pelaku sempat merusak pintu pasar yang digembok. Kemudian ia mengambil 10 karung bawang milik para pedagang pasar.

“Setelah melihat rekaman CCTV, kemudian pelaku kami tangkap dirumah kosnya,” ujar Budi.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti 10 karung bawang hasil curian senilai Rp3 juta, linggis dan gembok pasar yang dirusak.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” sebutnya.

(Jpl)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *