
Bentan.co.id – Seorang pemuda di Tanjungpinang berinisial RA 22 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. RA ditangkap lantaran mencuri Handphone milik salah seorang wanita di Lokalisasi.
RA pemuda berusia 22 tahun warga Perumahan Pondok Akasia, Jalan Ganet, Tanjungpinang, harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Tanjungpinang Timur.
Pelaku RA ditangkap lantaran nekat mencuri satu unit Handphone milik salah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan lokalisasi Batu 15, Tanjungpinang, pada Selasa (21/5/2023) lalu.
“Pelaku RA ditangkap polisi setelah korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Tanjungpinang Timur, dan berhasil diamankan dirumahnya,” kata Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Aipda Alfredo Tampubolon, Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan, pencurian itu berawal saat pelaku RA datang ke lokalisasi tempat korban bekerja dengan maksud untuk minum-minuman keras. Namun, korban menyampaikan kepada pelaku RA bahwa cafe tersebut belum dibuka.
“Saat korban dengan melayani tamu langganannya, tiba-tiba pelaku RA datang mau minum-minuman keras. Tapi kafenya belum buka, dan korban masuk lagi dalam kamar,” ucap dia.
Kemudian, usai melayani tamu dan korban pergi ke kamar mandi, sedangkan pelaku RA yang masih berada di cafe itu melihat handphone milik korban berada diatas lemari, sehingga timbul niat pelaku untuk mencuri.
“Saat itu korban usai melayani tamu ke kamar mandi, dan hpnya ditinggal dikamar diletakkan diatas lemari. Pelaku yang masih disitu melihat hp korban langsung mengambil dan kabur. Pelaku ngaku HPnya mau dipakai sendiri,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RA kini telah diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur.
“Atas perbuatannya, pelaku RA terancam di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ungkap dia. (Yto)