Curi HP untuk Foya-Foya, Seorang Pemuda Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang

AM Pemuda Usia 22 tahun Saat Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
AM Pemuda Usia 22 tahun Saat Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. f. Humas Polresta Tanjungpinang.
AM Pemuda Usia 22 tahun Saat Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
AM Pemuda Usia 22 tahun Saat Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. f. Humas Polresta Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pemuda inisial AM (22) atas dugaan kasus pencurian.

Pencurian tersebut terjadi di Kampung Kelam Pagi, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, peristiwa pencurian ini bermula saat korban yang hendak tidur dan meletakkan satu unit handphone nya diatas kulkas dalam keadaan di cas.

Lalu, kata dia, korban yang bangun dari tidurnya sekitar pukul 05.00 wib dan hendak mengambil handpone yang dicasnya di atas kulkas telah hilang dan korban pun melihat pintu belakang rumahnya dalam kondisi terbuka.

“Korban letakkan hpnya di atas kulkas untuk di cas. Tapi saat bangun tidur hpnya sudah tidak ada, dia pun lihat pintu belakang rumahnya terbuka,” kata Gio, Kamis (1/6/2023).

Kemudian, lanjut Gio, pada siang harinya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolresta Tanjungpinang dan selanjutnya di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian.

Dari laporan korban itu, sebut Gio, polisi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 wib. Polisi mendapatkan informasi bahwa handphone Oppo A 116 milik korban sudah berada di tangan JU.

“Saat polisi datangi dan di tanya kepada JU, bahwa dia mengaku beli HP dari situs BJB Tanjungpinang yang di posting AM,” jelas dia.

Selanjutnya Unit Jatanras kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku AM yang saat itu berada di kawasan Jalan Pompa Air dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kepada polisi pelaku mengaku uang dari dia jual hp curian itu digunakan untuk foya-foya,” sebut Gio.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku AM telah dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, Pelaku AM terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Gio. (Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *