
Bentan.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pemuda spesialis pencurian motor yang beraksi di Jalan Pelantar II Tanjungpinang Kota.
Pelaku berinisial BRP pemuda berusia 22 tahun, ditangkap polisi di kawasan Batu 2 pada Kamis (2/11/2023) sore kemarin.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Setyo mengatakan, pemuda tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan korban, bahwa motor Vega BP 4863 QW miliknya telah dicuri.
Dari laporan polisi yang dibuat korban pada Kamis siang kemarin, polisi langsung melakukan penyelidikan dan selang beberapa jam kemudian pelaku berhasil diamankan.
“Laporannya tanggal 2 November 2023 pukul 12.30 wib, lalu Buser dan anggota Reskrim Polresta Tanjungpinang ke TKP, ternyata pelaku ditemukan dan diamankan dengan motornya. Cepat ditangkap ini berkar kerjasama Polsek dan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang,” kata dia, Jumat (3/11/2023).
AKP Setyo menyampaikan, kejadian ini berawal dari korban yang tengah melaksanakan ibdah, kemudian pelaku dengan cepat merusak kunci kotak dan langsung membawa kabur motor korban.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara polisi, lanjut dia, pelaku mengakui perbuatanya dan telah melakukan pencurian motor di lima lokasi di kawasan Tanjungpinang.
Selanjutnya, tambah AKP Setyo, motor-motor hasil curian tersebut dijualoleh pelaku. “Kami masih kembangkan lagi kasus ini,” ujarnya. (Yto)