
bentan.co.id – Kejagung terus mendalami dugaan korupsi Asabri, kali ini Tiga orang Direktur Utama serta dua Pejabat Bank diperiksa untuk tersangka Benny Tjokro Saputro (BTS), Kamis (29/4/2021).
Pemeriksaan terhadap Tiga orang Direktur Utama serta dua Pejabat Bank ini di periksa sebagai saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri.
Baca juga: Skandal Korupsi Asabri, Kejagung Sita Aset Benny Tjokro
Adapun para saksi yang dimintai keterangan diantaranya, FD selaku Direktur PT. Millenium Capital Management terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilaksanakan oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Jaksa Sita Aset Benny Tjokro di Batam
AT selaku Direktur Utama PT. Mandiri Mega Jaya terkait dengan aset Tersangka BTS. Dan RH selaku Head Securities Services PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk terkait dengan aset Tersangka BTS. Kemudian, JCT selaku Direktur Utama PT. Bravo Target Selaras terkait dengan aset Tersangka BTS. Dan yang terakhir AI selaku Kepala Cabang Bank Common Wealth Cabang Kelapa Gading terkait dengan aset Tersangka BTS.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan 394.662 M2 tanah yang terafiliasi dengan tersangka Benny Tjokro Saputro di Desa Puwatu dan Desa Watulondo, Kendari, Kamis (29/4/2021).