
Bentan.co.id – Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penyelewengan BBM jenis Bio Solar di SPBU Tembesi, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Ketiga tersangka kedapatan memodifikasi tangki mobil angkutan kota untuk membeli BBM dalam jumlah berlebih.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TK, SN dan RK. Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar.
″Kendaraan Minibus yang digunakan oleh tersangka ini sudah di modifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM,” ujarnya.
Menurutnya, kasus penyelewengan BBM ini terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU, saat melakukan pemantauan yang didapatkan satu unit Mobil jenis Minibus bus yang mencurigakan.
“Mobil itu sedang mengisi bahan bakar dan di dalamnya kosong tidak ada penumpang, saat dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di modifikasi,” ucapnya.
Selain menangkap tiga orang tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 unit Kendaraan jenis Mini Bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak 1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,” jelasnya.