Bentan.id – Samsul Bahari, terdakwa perkara pencurian laptop dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (24/6/2020).
Dalam tuntutannya, Jaksa Desta Garinda Rahdianawati menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sengaja mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu secara melawan hukum, hak sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5.
“Menuntut terdakwa Samsul Bahari dengan tuntutan 2 tahun penjara,” katanya.
Atas tuntutan tersebut, Samsul menyatakan pembelaan yang disampaikan secara lisan kepada Majelis Hakim. “Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi, saya juga meminta keringanan hukuman,” ujarnya.
Sebelumnya Samsul Bahari ditangkap polisi di Kawasan Taman Batu 10, Bintan Center, Selasa (17/3/2020) lalu. Samsul diciduk Satreskrim Polres Tanjungpinang atas dugaan pencurian.
Samsul merupakan warga Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Melayu Kota Piring itu merupakan residivis kasus yang sama.(Jpl)