
Bentan.co.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki dugaan kelalaian medis yang dilakukan oleh dr. Adi Surya Dharma. Dokter yang bertugas di Rumah Sakit Graha Hermine, Batam, ini diduga lalai dalam menangani pasien korban tabrak lari, Hetti Elvi Situngkir.
Akibat kelalaian tersebut, Hetti mengalami kelumpuhan. Hal ini membuat keluarga korban melaporkan dr. Adi ke Polda Kepri pada 21 September 2023.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk pelapor, korban, dan terlapor.
Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli, yaitu dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter spesialis ortopedi, dan ahli hukum pidana.
“Gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum,” kata Pandra.
Sementara itu, pelapor, Hisar Rouli Simbolon, menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Tuntutan tersebut meliputi biaya pengobatan, biaya rehabilitasi, dan kerugian materiil lainnya.
“Kami menuntut keadilan atas kejadian yang menimpa keluarga kami,” kata Simbolon.(Yto)
Editor: Don