DPO Kasus Pencabulan di Batam Ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri di Lampung

DPO Kasus Pencabulan di Batam Ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri di Lampung.
DPO Kasus Pencabulan di Batam Ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri di Lampung. F. Penkum Kejati Kepri.

Bentan.co.id – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejari Way Kanan, berhasil menangkap burnonan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Batam.

Burnonan yang berhasil diamankan itu berinisial MEW (34) atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. MEW ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri dan Tim Kejari Way Kanan saat sedang berada di Provinsi Lampung, pada (31/10/2024) lalu.

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, Kasi Penkum Yusnar Yusuf, Rama Andika Putra dan Ryan Hidayat P.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, MEW dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan cabul, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016.

“Menyatakan bahwa terpidana Martinus Eko Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan CABUL”, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Yusnar.

“Atas putusan itu terpidana MEW dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkap Yusnar.

Kemudian, lanjut Yusnar, terpidana dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusam MA tersebut.

Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya. (Yto)

Editor : Brp

 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *