Bentan.co.id – Pemerintah Kota Batam menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (14/1/2026).
Penyampaian pendapat wali kota tersebut diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam penyampaiannya, Firmansyah menegaskan komitmen Pemko Batam untuk menjaga dan melestarikan nilai adat serta budaya Melayu sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, Ranperda Lembaga Adat Melayu disusun sebagai payung hukum yang mengatur kedudukan, peran, dan fungsi lembaga adat dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Batam.
Menurutnya, penyusunan Ranperda tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya menjaga kearifan lokal di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas, serta tingginya mobilitas dan kemajemukan penduduk di Batam.
Pemko Batam menilai keberadaan Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis dalam menjaga nilai budaya, etika sosial, dan keharmonisan masyarakat.
Dengan pengaturan yang jelas dan terstruktur, lembaga adat diharapkan dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan, pembinaan masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan.
Firmansyah juga menyampaikan bahwa Ranperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, kewenangan, dan struktur kelembagaan adat, sehingga lembaga adat dapat menjalankan fungsinya secara optimal di tengah masyarakat yang beragam.
Selain itu, pembahasan Ranperda ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas budaya Melayu agar tetap terjaga dan relevan dengan perkembangan sosial dan dinamika masyarakat.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan regulasi daerah yang memperhatikan kebutuhan pembangunan sekaligus nilai budaya dan kearifan lokal.
Pemko Batam menyatakan Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Editor: Don






