
bentan.co.id – DPRD Bintan menggelar rapat paripurna tentang usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bintan masa jabatan 2016-2021.
Rapat digelar di ruang sidang paripurna DPRD Bintan, Senin (1/2/2021) pagi. Sekretaris DPRD Bintan Muhammad Hendri menyatakan berkas hasil rapat paripurna sudah lengkap. Selanjutnya akan diserahkan ke Biro Pemerintahan Pemprov Kepri untuk diteruskan ke Kemendagri.
Hendri menyebut sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi – Dalmasri Syam pada 17 Febuari 2021, ia berharap surat keputusan dari Mendagri sudah keluar, sehingga proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Apri Sujadi – Roby Kurniawan bisa terlaksana tepat waktu.
“Paripurna ini sebagai salah satu syarat pengusulan untuk pelantikan. Tapi secara defacto Apri dan Dalmasri sudah tak kerja lagi hari ini, namun secara de jure mereka habis jabatannya tanggal 17 Februari mendatang,” kata Hendri.
Agenda rapat paripurna ini tampak tak dihadiri oleh Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam. Menurut Hendri, pihaknya telah mengundang melalui surat resmi ke bagian protokoler. Namun ia tidak bisa memastikan alasan Wabup Dalmasri tak menghadiri paripurna tersebut.
“Yang jelas kita sudah undang, hadir tak hadirnya beliau ke acara ini bukan kewenangan saya lagi,” ucapnya.
(Ink/Brp)