bentan.co.id – DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengesahkan peraturan daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (15/12/2020).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Provnsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan,. Turut hadir Gubernur Kepri Isdianto, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau TS. Arif Fadillah, sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Perwakilan FKPD serta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur Isdianto menyadari bahwa pembahasan Ranperda RZWP3K ini banyak menyita waktu, pikiran, dan energi. Ranperda RZWP3K ini sebenarnya telah dilakukan pembahasan oleh Pansus sejak September 2018, namun sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2014-2019 belum dapat disahkan, karena belum diterbitkannya surat Tanggapan/Saran dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Kemudian pada tahun 2020, kembali digesa pembahasannya oleh Pansus RZWP3K, yang dibahas secara maraton mulai dari bulan Maret s/d Oktober 2020. “Alhamdulilah, pada hari ini telah dapat kita paripurna-kan,” ucapnya.
Isdianto meyakini bahwa baik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau memiliki pemahaman dan persepsi yang sama akan pentingnya Ranperda RZWP3K ini untuk segera disahkan.
Hal ini didasarkan atas pemikiran dan kesadaran bersama bahwa secara geografis Kepulauan Riau merupakan daerah yang sebagian besar wilayahnya berupa lautan yang mencapai 96% sedangkan daratan hanya sekitar 4% dengan panjang garis pantai ± 8.561,33 km, sehingga hampir seluruh pembangunan Provinsi Kepulauan Riau berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Oleh karenanya, dengan telah selesainya Perda RZWP3K ini maka tidak ada kendala lagi bagi pembangunan daerah yang memiliki tujuan akhir untuk kesejahteraan masyarakat,” Ujarnya.
Isdianto sangat memahami, bahwa Perda RZWP3K ini sangat dinanti-nantikan oleh banyak pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan juga masyarakat. Mengingat RZWP3K menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang laut mulai dari garis pantai s.d 12 mil laut yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Untuk itu, dari perizinan ini jugalah diharapkan adanya potensi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dalam kondisi lesunya perekonomian akibat dampak wabah Covid-19,” harapnya.
Isdianto juga berharap Perda RZWP3K ini dapat menjadi salah satu solusi dalam memberikan kepastian hukum kegiatan atau usaha yang memanfaatkan ruang laut, dan juga sebagai salah satu solusi untuk mendongkrak PAD yang bersumber dari sektor kelautan, seperti pengelolaan Labuh Jangkar, pertambangan, wisata bahari dan kegiatan Industri Maritim lainnya.
Kemudian pada kesempatan ini, Isdianto juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para anggota Dewan yang telah memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan Ranperda ini.
“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, menyampaikan ribuan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD, Wakil-Wakil Ketua, Fraksi-Fraksi dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Kepri dan khususnya kepada Pansus RZWP3K atas dukungan dan kerjasamanya untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang RZWP3K ini,” tutupnya.
(Humpro Kepri/Brp)