Bentan.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar paripurna dengan agenda persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda tahun 2023, Kamis (28/12/2023) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Adapun Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni:
- Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Tahun 2022-2049
- Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan
- Ranperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Terbatas Perusahaan Tanjungpinang Makmur Bersama
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novalinadri Fathir didampingi Wakil Ketua II, Hendra Jaya dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Dalam sambutannya, Hasan menyampaikan bahwa Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.
“Dokumen RPPLH sangat penting dalam menunjang berbagai kebijakan pengembangan wilayah,” ucapnya.
Rencana penataan ruang atau RTRW adalah mengatur bagaimana memanfaatkan ruang atau dalam artian luas adalah lingkungan, RPPLH memberikan informasi, arahan maupun acuan bagaimana seharusnya lingkungan dimanfaatkan atau dikelola dengan baik agar tetap terjaga kualitasnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha, mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perda ini akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha di daerah.
Adapun Ranperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Terbatas Perusahaan Tanjungpinang Makmur Bersama merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sesuai dengan ketentuan PP tersebut, penulisan nama perusahaan perseroan daerah dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan perusahaan perseroan daerah diikuti dengan nama perusahaan.
Dengan disahkannya ketiga Ranperda tersebut, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tanjungpinang, baik dalam bidang lingkungan hidup, perizinan, maupun pengembangan BUMD.(Yto)
Editor: Brp