Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Salah satu langkah nyata dilakukan melalui penindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin, termasuk dua pegawai yang terlibat kasus narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menjelaskan pengawasan terhadap ASN dilakukan secara rutin.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah pegawai kedapatan melanggar aturan sehingga dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Satu ASN berinisial YW dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena terlibat kasus narkotika. Sementara ASN berinisial DAS diberhentikan sementara karena kasus serupa.
Selain itu, enam ASN lain, NI, AA, FS, YS, AH, dan AA tengah menjalani proses hukuman disiplin. Sedangkan VS, RI, dan BFF sudah dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Tanjungpinang dalam menegakkan aturan dan memastikan layanan publik tetap berjalan baik,” ujar Fatah, Kamis (13/11/2025).
Fatah menambahkan bahwa sanksi tidak hanya untuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai pengingat agar ASN tetap menjaga etika dan profesionalisme.
“Kami berharap tindakan ini memotivasi ASN lain untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja ASN dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintahan.
“Pengawasan dilakukan secara berkala. Jika ada pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan. Semua ini untuk menjaga kepercayaan publik dan membangun pemerintahan yang berintegritas,” tutup Fatah.(*)
Editor: Don






