Bentan.co.id – Dua orang karyawan konter handphone di Tanjungpinang, dipolisikan akibat menggelapkan puluhan unit handphone dengan nilai kerugian korban mencapai Rp 146 juta rupaih.
FS (31) yang merupakan otak pelaku penggelapan dan MI (23) yang turut serta membantu menggelapkan puluhan unit handphone itu, terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kedua karyawan disalah satu konter handphone di jalan D.I Pandjaitan, batu 9, dipolisikan lantaran menggelapkan 61 unit handphone senilai Rp 146.588.000.
Puluhan handphone tersebut digelapkan dalam kurun waktu satu tahun, dan uang ratusan juta dari hasil penggelapan puluhan unit Hp itu digunakan pelaku untuk membeli sejumlah barang elektronik.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova mengatakan, aksi penggelapan yang dilakukan kedua pelaku ini dengan cara tidak memasukkan 61 unit HP ke dalam buku catatan laporan keuangan.
“Modus mereka ini tidak memasukkan 61 unit HP ini ke buku catatan. Lalu hasil pemeriksaan polisi, keduanya nekat gelapkan puluhan HP itu untuk meraih keuntungan sendiri,” jelas Iptu Gio, Sabtu (22/7/2023).
Kasus ini terungkap, lanjut Gio, setelah istri pemilik konter HP melalukan pembukuan dan didapati sejumlah unit handphone tidak masuk dalam catatan laporan.
“Dari situ istri pemilik konter curiga bahwa puluhan unit HP telah digelapkan diduga oleh karyawanya sendiri,” ucap dia.
Setelah dari situ, tambah Gio, korban langsung melaporkan peristiwa dugaan penggelapan 61 unit HP dengan total kerugian total mencapai Rp 146.588.000.
Barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan yakni, satu unit kulkas dua pintu merk Sharp, satu AC merk LG, mesin cuci merk LG, jam tangan G-Shock, satu unit lampu merk Godox serta dua unit kipas angin.
Barang bukti lain yang diamankan, ucap Gio, lembaran data Invoice HP dan rekap data Stok HP dari konter HP Sky Mobile Two dari Januari hingga April 2023.
“Atas perbuatanya otak pelaku FS dijerat Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 4 Tahun. Dan MI turut serta dijerat Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana sama dengan Pasal Pidana Pokok,” jelas Gio. (Yto)