
Bentan.co.id – Dua sabu, AA dan AJ terancam hukuman mati atau seumur hidup karena kedapatan menjadi perantara peredaran 2 kg sabu. Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan di Wisma Nusantara, Jalan Nusantara pada Sabtu (5/2/2022) lalu.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menyatakan kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 20 tahun penjara dan paling seumur hidup. Menurutnya, sangkaan pasal berlapir itu bakal diterapkan kepolisian dalam proses penyidikan. Hal ini dilakukan demi membuat efek jera bagi pelaku lainnya yang mencoba untuk berbuat serupa.
“Ancaman pasal tersebut hukuman maksimalnya bisa sampai hukuman mati,” ujar Tidar.
Dua kurir sabu, AA merupakan warga Kampung Kuala Lumpur, Kecamatan Bintan Utara, Bintan. Sedangkan AJ merupakan warga Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam. Mereka ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Bintan beserta barang bukti 2 kilogram sabu siap edar.
Menurutnya pengakuan tersangka, ia nekat menjadi kurir sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Iya saya terdesak kebutuhan ekonomi. Saya baru sekali ini dan diajak AA,” ujar tersangka AJ.