Bentan.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan, Rabu (03/5/2023). Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JDT (20) dan MSD (19).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, kasus pencurian dan kekerasan ini terungkap setelah ibu korban, masuk ke kamar anaknya dan melihat konidisi anaknya dalam keadaan luka-luka.
Lalu, anak korban bercerita bahwa dirinya yang berboncengan bersama temanya bernama Rizki dan Rizki Rama, dikejar oleh orang yang tidak mereka kenal saat menuju tugu Provinsi Pulau Dompak, pada Sabtu (7/4/2023) lalu, sekitar pukul 22.30 wib.
“Ibu korban taunya keesokan harinya as masuk kekamar anaknya, disitu lah anaknya cerita mereka dikejar orang dengan sepeda motor, saat mereka kabur, korban terjatuh di depan waduk air Pulau Dompak,” kata Kombes Heribertus, Rabu (10/5/2023).
Kemudian, lanjut dia, saat melihat korban terjatuh, salah seorang pelaku langsung mengambil handphone kedua teman korban dan menendang punggung serta memukul kepala korban menggunakan helm.
“Saat merampas hp dan memukul korban, pelaku sempat mengaku sebagai aparat. Korban yang takut diancam usai dipukuli lalu menyerahkan hpnya,” jelas Kombes Heribertus.
Setelah peristiwa itu, tambah dia, korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan itu ke Mapolresta Tanjungpinang. Selanjutnya di tindak lanjuti.
Dari laporan korban itu, polisi melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku MSD diduga sebagai penadah di rumah kontrakan Jalan Sei Jang, Perum Indo Dragon Tanjungpinang, pada Selasa (2/5/2023).
“Ke polisi pelaku MSD akui hp itu didapat dari JDT, sehingga polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lagi inisial JDT,” ungkap dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit hp Infinix 3 warna hitam, satu unit hp Realme 10 Pro warna biru dan Satu unit Motor Honda Scoopy warna Coklat.