Dua Pelaku Perampokan di Bundaran Dompak Ditangkap Polisi

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Dompak (f.Bentan)
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Dompak (f.Bentan)
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Dompak (f.Bentan)
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Dompak (f.Bentan)

Bentan.co.id Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di kawasan Bundaran Dompak, Tanjungpinang.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial AV dan WS ditengkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama inisial AV ditangkap di rumahnya kawasan Tanjung Duku Dompak, kemudian dilakukan pengembangan polisi kembali mengamankan satu orang pelaku lain inisial WS di Jalan Salam, Kilometer 8, Tanjungpinang, pada Selasa (31/1/2023).

“Kita tangkap keduanya didua lokasi, saat kita tangkap dan kita interogasi mereka akui perbuatannya. Telah melakukan pencurian di Dompak,” kata dia.

Ipda Freddy menjelaskan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada 17 Januari 2023 lalu. Sebelumnya melakukan pengintaian  terhadap korban yang saat itu tengah duduk santai di kawasan bundaran Dompak, Tanjungpinang.

Kemudian, sebut Ipda Freddy, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung menghampiri korban dan langsung mengeluarkan saham untuk menakuti korban, dan selanjutnya merampas tas serta handphone milik korban.

“Mereka ini melakukan pengintaian dulu, baru mendekati targetnya. Sajam itu mereka gunakan untuk menakuti korbannya,” jelas dia.

Sebut Ipda Freddy, barang-barang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk modal berfoya-foya. “Mereka untuk foya-foya, pengakuan mereka baru kali ini melakukan pencurian,” ungkap dia.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit Handphone, serta sebilah parang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku AV dan MS terancam dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *