Bentan.co.id – Petugas kepolisian menangkap dua orang pengedar di Tanjungpinang. Dari penangkapan kedua pelaku polisi berhasil mendapat barang bukti 18 paket sabu dengan berat 9 gram.
Kanit II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki diduga menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu.
Berangkat dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku R, di depan rumahnya, jalan Cendrawasih Tanjungpinang, pada Rabu (6/9/2023) lalu.
“Dari penyelidikan polisi R merupakan mantan polisi dan pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama,” kata Ipda Alvin, Senin (11/9/2023).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku R, lanjut Ipda Alvin, polisi menemukan satu paket sabu. Kemudian, penggeledahan juga dilakukan didalam rumah pelaku dan polisi kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket berserta alat hisap atau bong.
“Kepada polisi R mengaku telah menjual sejumlah paket sabu ke seorang laki-laki,” ucap dia.
Setelah mendapatkan informasi dari R, sebut dia, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainya inisial A, dirumahnya jalan Pompa Air, Tanjungpinang.
Dari tangan pelaku A, polisi kembali mendapatkan barang bukti sabu 15 paket sabu dari dalam laci meja pelaku. “Saat kami geledah, kami temukan 15 paket sabu didalam kamarnya, ditarok dalam laci meja. Pelaku A akui sabu itu miliknya,” ungkap dia.
Tidak berhenti disitu, sambung Alvin, kepada polisi pelaku A mengaku ada menjual sabu ke salah seorang oknum pegawai Rutan Tanjungpinang, inisial H.
“Pelaku A akui ada jual tiga paket sabu ke oknum pegawai Rutan Tanjungpinang. Dari hasil kami, informasi dari mereka bahwa oknum itu sudah tiga hari tidak masuk kerja. Kami akan segera melakukan pemeriksaan oknum pegawai Rutan itu, dan kami kirim surat pemanggilan ke Rutan Tanjungpinang,” ujarnya. (Yto)