Bentan.co.id – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang diduga sebagai penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua orang pelaku masing-masing berinisial SY warga Jalan Potong Lembu, Pelantar Lutiara II dan NL warga Jalan Pelantar 3, Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Temiang, tepatnya di depan Bank BCA, Kelurahan Tanjungpinang Kota, pada Kamis (25/5/2023) lalu, sekitar pukul 01.00 wib.
Kata dia, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki diduga memiliki atau menguasai barang diduga Narkotika.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SY di Jalan Temiang, tepatnya di depan Bank BCA.
“Saat kami periksa, pelaku SY mengaku ada meletakkan 1 paket sabu dalam kotak pemadam atau Hydrant di depan Bank BCA. Saat di cek ternyata benar, kami temukan sabu itu di dalam kotak pemadam,” ucap Akp Efendi, Sabtu (27/5/2023).
Kepada polisi, lanjut Akp Efendi, pelaku SY mengaku memperoleh sabu itu dari pelaku NL. Sehingga, dari pengakuan SY, polisi melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku NL.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Satnarkoba Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan kedua pelaku yakni, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 unit Hp dan satu unit sepeda motor.
“Atas perbuatanya, kedua pelaku juga terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (Yto)