Dua Pria Ditangkap Polisi Saat akan Transaksi Sabu di Jalan Pos Tanjungpinang

Dua Pelaku Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Dua Pelaku Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. f. Humas Polresta Tanjungpinang.
Dua Pelaku Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Dua Pelaku Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. f. Humas Polresta Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Perang terhadap narkoba kian gencar di lakukan petugas kepolisian, di Tanjungpinang polisi meringkus dua orang diduga pengedar sabu saat akan bertransaksi dengan pembeli.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi mengatakan, penangkapan ini berawal dari anggota mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba oleh dua orang laki-laki di kawasan Jalan Pos Tanjungpinang.

Dari informasi itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan  melihat dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah di informasikan. Namun, saat akan ditangkap kedua pelaku berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti.

“Saat akan ditangkap keduanya berupaya melarikan diri sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan kedua pelaku,” kata dia, Senin (5/6/2023).

Usai terjadi aksi kejar-kejaran, lanjut Efendi, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku inisial MU dan ME di Jalan SM. Amin.

Saat diperiksa, para pelaku mengaku bahwa saat berupaya melarikan diri sempat membuang barang bukti diduga sabu di Jalan SM. Amin depan Bank Mega Tanjungpinang.

“Kami melakukan penyelidikan dan benar kami temukan dua paket diduga sabu di atas aspal di jalan SM. Amin. Keduanya juga akui akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap dia.

Selanjutnya, sebut Akp Efendi, kedua pelaku dibawa ke Satnarkoba Polresta Tanjungpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1,26 gram diduga sabu, 2 unit handphone beserta kartu di dalamnya.

“Kedua pelaku ini juga terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Akp Efendi. (Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *