Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II Diperiksa Kejagung

Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II Diperiksa Kejagung
Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II Diperiksa Kejagung. Foto: Puspenkum Kejagung.
Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II Diperiksa Kejagung
Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II Diperiksa Kejagung. Foto: Puspenkum Kejagung.

Bentan.co.id – Dua orang saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (20/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yaitu BS selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat periode 2019, dan AI selaku Direktur Pengembangan Jasa Marga.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.

Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.

Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.

Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu berawal saat pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.(*/Brp)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *