Dua Terdakwa Korupsi Dana Pemeliharaan RSUD Dabo Tak Ditahan

Dua Terdakwa Korupsi Dana Pemeliharaan RSUD Dabo Tak Ditahan
dr. Asri Wijaya, terdakwa korupsi dana pemeliharaan RSUD Dabo Singkep menialani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang.(Foto Istimewa)
Dua Terdakwa Korupsi Dana Pemeliharaan RSUD Dabo Tak Ditahan
dr. Asri Wijaya, terdakwa korupsi dana pemeliharaan RSUD Dabo Singkep menialani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang.(Foto Istimewa)

Bentan.id – Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapkan Mantan Direktur Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Asri Wijaya dan Satria Nagawa selaku orang yang di perintahkan oleh Asri dan memeriksanya sebagai tersangka dugaan korupsi 555 juta dana pengecatan atau pemeliharaan RSUD Dabo tahun 2018.

Menilai kedua terdakwa selama diperiksa, penyidik tidak menanhannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua Parlaungan Tobing, selasa (29/9/2020) pagi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua Parlaungan Tobing, alasan kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan, karena untuk di tahap penyidikan maupun di tahap penuntutan, kami melihat waktu itu kedua terdakwa ini kooperatif dan juga sudah ada pengembalian kerugian negara, mereka juga wajib lapor kepada kami.

Kemudian waktu itu waktu penyidikan bersamaan dengan meningkatnya pandemi Covid 19, yang dimana ada surat edaran dari kementerian Hukum dan Ham bahwa tidak bisa menerima jadi disitu lah keberuntungan mereka, ” nah ketika perkara ini kami limpah terkait kewenangan penahanan itu saya tidak bisa menjawab karena sudah beralih ke majelis hakim,”ucapnya.

“kedua terdakwa Asri dan Satria kooperatif dalam pemeriksaan. Keduanya juga menyerah uang Rp. 555.852.880 kepada penyidik untuk disita sebagai barang bukti karena sangkaan dalam dugaan tindak pidana korupsi sebesar 1 milyar 20 juta dana pengecatan atau pemeliharaan RSUD Dabo tahun 2018,” kata Yosua.

Dimana pada intinya, dalam dakwaan yang di bacakan pada hari ini, lanjut JPU, bahwa dalam surat dakwaan tersebut, menerangkan terdakwa selaku KPA dalam perkara ini melakukan kegiatan pengecetan itu yang seharusnya di lelang secara umum atau tender. Namun terdakwa Asri Wijaya melakukan pemecahan kegiatan tersebut menjadi tujuh kegiatan pengecatan di RSUD Dabo tahun 2018.

Pemecahan kegiatan itu dengan nilai anggaran di bawah 200 juta, sehingga di lakukan lah kegiatan untuk pengecatan itu dengan pengadaan langsung yang seharusnya itu kegiatan nya dilakukan dengan sistem lelang dengan nilai sebesar 1 milyar 20 juta.

“Namun pada akhirnya terdakwa Asri Wijaya melakukan pemecahan kegiatan tersebut menjadi tujuh kegiatan dengan nilai di bawah 200 juta. Kemudian atas dasar itu, Asri selaku KPA dan PPK maupun Direktur memilih Konsultan perencana, Konsultan pengawas itu tanpa ada surat pekerjaan, jadi hanya menunjuk secara langsung, dan tidak sesuai dengan sistem pemilihan konsultan yang di atur dalam pepres 54,” tambahnya.

Kemudian Asri juga memerintahkan kepada terdakwa dua yaitu Satria Nagawan selaku Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau supir Bupati, Asri memerintahkan kepada terdakwa Satria Nagawan untuk mencari penyedia jasa yang hanya di gunakan sebagai syarat untuk melakukan pencairan atau pinjam Perusahaan, yang dimana Satria Nagawa menjanjikan kepada enam perusahaan ini untuk tujuh kegiatan tersebut dengan menjanjikan fee (imbalan) sebesar 3 persen, ujar JPU Yosua Parlaungan Tobing.

Untuk kegiatan pengecetan di RSUD Dabo ini yang sebelumnya telah menunjukkan enam CV, namun pada akhirnya yang mengerjakan pengecetan ini bukan dari enam perusahaan penyediaan jasa tersebut. Tetapi terdakwa Asri memerintahkan kembali kepada terdakwa Satria Nagawa untuk mencari tukang yang berprofesi sebagai tukang cat dan terdakwa Satria mendapatkan tiga orang.

“Selanjutnya ketiga tersebut, melakukan pekerjaan pengecatan di awal oktober sebelum di tandatangani nya kontrak. Jadi tanda tangan kontrak itu tanggal 22 oktober tetapi pekerjaan itu dilakukan pada awal bulan oktober sudah dilakukan kegiatan pengecatan,” terangnya.

Untuk kedua terdakwa ini masih aktif sebagai Pegawai, untuk terdakwa Asri masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil, tapi ia sudah Fungsional tidak ada jabatan, dan untuk Satria Nagawa selaku PPT masih aktif sebagai supir bupati Lingga Alias Wello,” pungkas Yosua Parlaungan Tobing.

(*)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *