Bentan.co.id – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang, yang dibiayai oleh APBN tahun 2015. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 5,6 miliar.
“Pada 17 Oktober 2024, Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri dan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, Jumat (1/11/2024).
Kedua tersangka yang berinisial H dan A, masing-masing menjabat sebagai pejabat KSOP kelas II Tanjungpinang dan direktur PT IMS. Mereka saat ini ditahan di Rutan Tanjungpinang terkait kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak.
“Kedua tersangka, H sebagai pejabat pembuat komitmen KSOP Kelas II Tanjungpinang dan A sebagai Direktur Utama PT IMS, kini berada di Rutan Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum,” jelas Putu.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.607.666.968. Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk diperiksa lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan saat ini dalam tahap penelitian oleh JPU,” kata Putu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.(*)
Editor: Don