Bentan.co.id – Aksi pengeroyokan di area hiburan malam Batam bikin heboh, Dua perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja usai diduga terlibat dalam insiden kekerasan terhadap seorang DJ di First Club, Batam.
Kejadian ini berlangsung pada Jumat (6/6/2025) malam di area VIP 7 dan 8 First Club. Korbannya adalah Stevanie, seorang DJ yang malam itu sedang bertugas.
Menurut keterangan polisi, Stevanie diserang secara fisik oleh sejumlah perempuan WNA. Ia dijambak, dipukul, hingga dicakar.
“Pengeroyokan bahkan berlanjut saat korban hendak pulang dan melewati area parkir,” jelas Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Senin (9/6/2025).
Beruntung, aksi brutal tersebut berhasil dihentikan oleh petugas keamanan klub. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah mendapat laporan dan melihat rekaman CCTV, tim opsnal Polsek Lubuk Baja bergerak cepat.
Mereka mendapat informasi bahwa pelaku hendak kabur ke Singapura. Kedua pelaku, Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, akhirnya diamankan saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Harbour Bay, Minggu (8/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tak berhenti sampai di situ, polisi juga menggeledah tempat tinggal pelaku di Komplek Sakura Permai, Batu Ampar.
Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat insiden berlangsung.
Sayangnya, satu pelaku lainnya, yang dikenal dengan nama panggung DJ Misa, masih buron. Ia juga diketahui WNA asal Vietnam dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti rekaman CCTV saat kejadian, hasil visum korban, foto luka yang dialami korban serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara,” tegas Iptu Noval.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Konsulat dan Kedutaan Besar Vietnam terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap ketiga WNA tersebut.(*)
Editor: Don