Bentan.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, digelar dengan agenda pemeriksaan lapangan pada Kamis (10/4/2026).
Agenda ini menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian antara hasil perhitungan ahli dengan kondisi aktual proyek di lapangan.
Baca juga: Sidang Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Korupsi Banyak Keliru
Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya dengan menghadirkan jaksa penuntut umum, penasihat hukum para terdakwa, ahli konstruksi, serta pihak terkait lainnya, termasuk perangkat desa dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim memberikan arahan terkait titik-titik yang akan menjadi fokus pengecekan, berdasarkan laporan ahli yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kepulauan Riau.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan tahapan pelaksanaan proyek dari tahun 2022 hingga 2024.
Baca juga: Gubernur Ansar Hadiri Bimtek KUHAP 2025, Bahas Sistem Peradilan Pidana Modern
Pada proyek tahun 2022, pengecekan difokuskan pada bagian abutmen, sayap abutmen, dan pasangan batu.
Ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe memaparkan metode pengukuran yang digunakan dalam laporan.
Namun, hasil pengukuran bersama menunjukkan adanya perbedaan antara data laporan dan kondisi lapangan.
Baca juga: Hindari Pelanggaran di Jalan, Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar
Salah satu temuan terkait tinggi sayap abutmen yang dalam laporan tercatat 2,5 meter, sementara kondisi aktual mencakup keseluruhan struktur dari pondasi hingga dudukan gelagar.
Selain itu, jumlah titik uji core drill pada abutmen juga berbeda, yaitu enam sampel dalam laporan dan 13 titik di lapangan. Perbedaan ini dinilai memengaruhi analisis kekuatan beton.
Pada proyek tahun 2023, pemeriksaan mencakup abutmen, sayap abutmen, box culvert, dan pasangan batu.
Baca juga: Korupsi di Persero Batam, Empat Mantan Pejabat Disidang
Dalam tahap ini kembali ditemukan ketidaksesuaian, seperti ketebalan abutmen yang dalam laporan tercatat 20 cm, sementara hasil pengukuran lapangan menunjukkan 40 cm.
Perbedaan juga terjadi pada panjang box culvert yang dalam laporan disebut 6 meter, sedangkan di lapangan mencapai 9 meter sehingga volume aktual lebih besar.
Selain itu, sejumlah pekerjaan pasangan batu tidak tercantum dalam perhitungan ahli.
Baca juga: Aksi Pencurian Granit Digagalkan TNI AL di Selat Gelam Karimun
Temuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan dalam metode perhitungan yang digunakan.
Pada proyek tahun 2024, pemeriksaan difokuskan pada pasangan batu di sisi kiri dan kanan jalan.
Hasil pengukuran menunjukkan variasi tinggi antara 1 hingga 2 meter, dengan rata-rata sekitar 1,5 meter, berbeda dari laporan yang mencantumkan tinggi 1 meter.
Setelah pemeriksaan selesai, temuan lapangan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses persidangan.
Para terdakwa menilai hasil tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan laporan ahli.
Majelis hakim kemudian meminta seluruh pihak menyiapkan pembelaan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan agar proses persidangan dapat berlanjut secara efektif.
Perkara ini melibatkan empat terdakwa, yaitu Wahyudi Pratama, Diky, Yulizar, serta Jeki Amanda.
“Berdasarkan apa fakta dalam persidangan banyak kejanggalan dalam hasil laporan dari ahli Lhokseumawe Aceh dan BPKP, apalagi ketua Tim dari Ahli Lhokseumawe telah meninggal jadi tidak bisa mempertagung jawabkan hasil yang di keluarkan, yang jauh perbedaannya, sehingga Hakim memutuskan untuk pemeriksaan setempat di jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga, agar terlihat fakta yang sebenarnya,” ungkap Rian Hidayat, selaku penasihat hukum terdakwa Yulizar.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menjelaskan bahwa sidang lapangan dilakukan untuk menindaklanjuti adanya perbedaan pendapat antara ahli dalam persidangan sebelumnya.
“Tujuannya hari ini karena pada saat persidangan dengan merujuk pada KUHP apabila terjadi perdebatan perbedaan pendapat antara ahli maka kita melakukan perhitungan kembali di lapangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memastikan metode perhitungan yang digunakan sudah tepat.
“Ini memastikan bahwa perhitungan ahli itu sudah sesuai, sudah melakukan metode yang benar dengan hasil yang sesuai dengan laporan,” katanya.
Terkait hasil pengukuran, Bambang menyebut pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.
“Untuk hasil perhitungan ini kan domainnya ahli, yang mana ahli ini kita undang dari Politeknik Lhokseumawe. Nanti hasilnya akan dia laporkan kepada kami dalam bentuk laporan,” jelasnya.
Hasil tersebut akan menjadi bagian dari berkas tuntutan dalam persidangan selanjutnya.
“Jadi untuk hasil belum dapat kita simpulkan, nanti ahli yang akan melakukan perhitungan terhadap pemeriksaan tadi, hasilnya mereka akan menyampaikan kepada kami dalam bentuk laporan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tambahnya.
Bambang juga menyampaikan bahwa perbedaan pendapat antar ahli sebelumnya berkaitan dengan metode perhitungan.
“Secara perbedaan itu berkaitan dengan metode, kemudian mempengaruhi hasil,” ujarnya.(Brp)
Editor: Don






