Bentan.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian lahan hutan lindung di Batam.
Sejumlah pejabat tinggi Badan Pengusahaan (BP) Batam, termasuk Direktur Pengelolaan Lahan, Ilham Eka Hartawan, telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (27/8/2024).
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa selain Direktur Lahan, terdapat sejumlah saksi lainnya yang berasal dari BP Batam yang juga menjalani pemeriksaan.
“Kami menduga ada penyimpangan dalam proses pengalokasian lahan ini,” ujar Heribertus.
Pemeriksaan terhadap pejabat tinggi BP Batam ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Pengalihan fungsi hutan lindung menjadi kawasan komersial tanpa izin yang sah merupakan
pelanggaran hukum dan berdampak buruk pada lingkungan.(Yto)
Editor: Don