Bentan.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Khairurrijal, anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), karena terbukti menggunakan narkoba selama lebih dari satu tahun.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers DKPP, Senin (28/10). Pemberhentian ini merupakan amar putusan untuk perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024.
Kasus ini terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggerebek sebuah hotel di Batam.
Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut ditemukan pil yang diduga merupakan sisa narkotika yang telah digunakan oleh Khairurrijal bersama tiga rekannya.
“Berdasarkan hasil tes urine dari Ditresnarkoba Polda Kepri dan asesmen dari BNN Provinsi Kepulauan Riau, teradu terbukti sebagai pengguna narkotika golongan I jenis ekstasi. Yang bersangkutan juga mengakui telah menggunakan narkoba sejak Agustus 2023,” ungkapnya.
DKPP menilai tindakan Khairurrijal melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu.
Selain kasus Khairurrijal, DKPP juga memutuskan sanksi untuk sejumlah perkara lain, dengan delapan teradu mendapat peringatan, lima teradu mendapat peringatan keras, dan 22 teradu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang yang dipimpin oleh Heddy Lugito ini didampingi oleh anggota majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.
DKPP juga mencabut perkara nomor 243-PKE-DKPP/X/2024 karena pengaduan ditarik sebelum pemeriksaan.(*)
Editor: Don