Emas UBS Melonjak, Ini Rincian Harga Terbaru di Pegadaian Batam

Emas UBS Melonjak, Ini Rincian Harga Terbaru di Pegadaian Batam
Harga emas batangan 24 karat yang dijual di Pegadaian Batam terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat (30/1/2026). F. Galeri 24.

Bentan.co.id – Harga emas batangan 24 karat yang dijual di Pegadaian Batam terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat (30/1/2026).

Kenaikan tercatat pada emas cetakan Antam maupun UBS, dengan penguatan lebih tinggi terjadi pada produk UBS.

Berdasarkan data Galeri 24 Pegadaian yang diakses hari ini, harga emas Antam ukuran 1 gram dijual sebesar Rp3.485.000 atau naik Rp181.000 per gram dibandingkan perdagangan pagi sebelumnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Yakin IHSG Bangkit Pekan Depan Usai Tekanan MSCI

Bacaan Lainnya

Sementara emas cetakan UBS ukuran 1 gram dibanderol Rp3.275.000, meningkat Rp139.000 per gram.

Untuk ukuran 0,5 gram, harga emas Antam dipatok Rp1.798.000, sedangkan emas UBS dijual seharga Rp1.771.000.

Emas Antam ukuran 2 gram dijual Rp6.904.000 dan ukuran 3 gram sebesar Rp10.328.000. Pada ukuran 5 gram, harga emas Antam mencapai Rp17.177.000, sementara UBS dipatok Rp16.063.000.

Selanjutnya, emas Antam ukuran 10 gram dijual Rp34.293.000 dan UBS sebesar Rp31.958.000.

Untuk ukuran 25 gram, emas Antam dibanderol Rp85.594.000 dan UBS Rp79.738.000. Pada ukuran 50 gram, harga emas Antam tercatat Rp171.100.000, sedangkan UBS Rp159.149.000.

Baca juga: Dirut BEI Mengundurkan Diri, IHSG Masuk Zona Hijau

Emas Antam ukuran 100 gram dijual Rp342.114.000 dan UBS Rp318.174.000. Untuk ukuran 250 gram, harga emas Antam mencapai Rp854.992.000 dan UBS Rp795.201.000.

Sementara ukuran 500 gram, emas Antam dijual Rp1.709.751.000 dan UBS Rp1.588.533.000.

Adapun emas Antam ukuran 1.000 gram dibanderol Rp3.419.459.000, sedangkan emas UBS untuk ukuran tersebut belum tersedia.

Harga jual emas batangan tersebut belum termasuk pajak apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta.

Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.

Baca juga: Karantina Kepri Terapkan SSMEkspor, Ekspor Ayam Broiler via Bandara RHF Kian Mudah

Tarif pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur penurunan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan dari 0,45 persen menjadi 0,25 persen.

Sebagai informasi, emas batangan cetakan Antam dan UBS dapat dibeli melalui outlet Galeri 24, anak usaha Pegadaian, yang tersebar di berbagai daerah.(*)

Editor: Brm

Pos terkait