Estersari Gunakan Uang Arisan Untuk Berlibur

Estersari Gunakan Uang Arisan Untuk Berlibur
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Estersari. (Foto instagram)
Estersari Gunakan Uang Arisan Untuk Berlibur
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Estersari. (Foto instagram)

Bentan.co.id – Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Awal Sya’ban Harahap mengatakan tersangka kasus penipuan dan pengelapan modus arisan online, Estersari menggunakan uang arisan untuk liburan ke beberapa daerah.

“Kita tahu bahwa Ester ini seorang Selebgram, sehingga gaya hidupnya agak high class,” kata Akp Awal, Kamis (10/2/2022).

Menurut Awal, sejauh ini baru satu korban yang melapor ke polisi, ia pun mengimbau kepada korban lain untuk segera melapor ke polisi jika merasa telah menjadi korban penipuan modus arisan online ini.

“Saat jni masih satu orang tersangka, jika nanti memang ada lagi yang membuat laporan dari Grup nya Estersari ini, kita akan terima dan akan kita dalami dulu, digrup nya itu ada sekitar puluhan member,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka Estersari terancam dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dengan hukuman penjara Maksimal 4 tahun.

Sebelumnya, Estersari ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan modus arisan online, Rabu (9/2/2022). Tersangka merupakan pemilik grup arisan confiance menampilkan permainan arisan jenis baru yakni onepay di grup whatsapp untuk menarik perhatian calon member.

Polisi menyatakan dalam melakukan aksinya, tersangka mengimingi para korban bahwa arisan yang dikelola berbadan hukum dan terpercaya. Untuk melancarkan aksinya, tersangka meminta member arisan untuk menyetorkan sejumlah uang yang disepakati, namun belakangan, ketika beberapa member mendapat arisan, tersangka justru tidak menyetorkan uang arisan yang telah menjadi tanggungjawabnya.

“Tersangka tidak menyerahkan uang arisan dengan alasan uang arisan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Awal.

Berdasarkan laporan member arisan yang telah menjadi korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Jalan Bakar Batu, Selasa (8/2/2022).

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 23.500.000 (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah),” ucap Akp Awal.

(Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *