Bentan.co.id – Pemerhati anak Kota Tanjungpinang, Muhammad Faisal menilai Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kota belum serius dalam penanganan terhadap anak yang korban korban pelecehan seksual.
“Saya sudah sejak dari dulu menyampaikan bahwa Tanjungpinang ini darurat kasus kekerasan terhadap anak,”ucap Pemerhati anak, Kota Tanjungpinang, Muhammad Faisal, Jumat (31/12/2021).
Faisal menyepaikan, selama ini penanganan terhadap anak-anak belum serius dilakukan oleh Pemerintah Daerah, hal ini terbukti dari beberapa kasus yang terjadi di Tanjungpinang bisa dibilang sangat luar biasa dan bahkan jika di lihat ke enam bulan kebekalang kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap anak itu sangat luar biasa sekali.
Kasus kekerasan terhadap anak yang belakangan ini kembali di ungkap, seperti yang terjadi didalam rumah, sekolah dan bahkan diruang publik, menunjukkan bahwa anak belum masih terlindungi, serta hak meraka sebagai anak terbiarkan akibat dari ketidak perdulian serta kelalaian.
Tentunya, itu yang harus jadi fokus Pemerintah Daerah, bagaimana penanganan UPT yang telah dibentuk oleh Pemerintah Daerah serta sampai sejauh mana mereka melakukan pendampingan terhadap korban-korban yang saat ini mungkin mengalami traumatik dan tekanan psikis hingga bagaimana penanganan Pemerintah terhadap korban-korban yang hingga saat ini masih belum berani untuk melaporkan.
Saat ini yang terjadi di Kota Tanjungpinang adalah kasus yang sudah di ungkap oleh Aparat Penegak Hukum. Kemudian tolong dilakukan pendampingan secara maksimal terhadap korban.
“Saya tidak pernah mendengar adanya statmen-statmen dari Kepala Dinasnya maupun kepala UPT nya. mereka hanya sekedar melihat bahwa yang penting kasus ini sudah di tangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” sebut Faisal.
Terhadap para korban, lanjut Faisal, harus dilakukan pendampingan, Asessmen, Advokasi sehingga tidak terjadi Fenomena Gunung Es, dimana kasus nya banyak dibawah tetapi mereka belum berani untuk mengungkapkan.
Kemudian, Faisal menegaskan, kasus yang belum di laporkan Itu harus menjadi catatan bagi Pemerintah untuk melakukan action. Hal ini mungkin harus jadi Refleksi di akhir tahun ini dan di harapkan tahun 2022 ini tidak ada lagi kekerasan terhadap anak ataupun dilakukan penekanan tingkat kekerasan terhadap anak.
“Saya tidak melihat action dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan pun untuk mengepus Aph, mengepus Pengadilan supaya bisa memberikan sanksi maksimal terhadap pelaku sehingga ini menjadikan efek jera,” tegas dia.
Sejauh ini, tambah Faisal, peraturan tegas dan regulasi yang telah ada tidak berjalan maksimal, Implementasi dari aturan itu pelaku seharusnya di hukum maksimal dan hal ini yang masih belum terlihat dilakukan untuk para pelaku. Serta belum adanya komitmen untuk mendorong semua lini untuk melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Masyarakat juga juga dihimbau terutama orang tua merupakan penanggung jawab terhadap kehidupan anak yang seharusnya dilakukan oleh orang tua bagaiman selalu mengawasi anak mereka dimana pun dia berada.
“Kita selalu menghimbau agar selalu berikan edukasi pada anak seusia dini terutama pengenalan terhadap tubuh nya sendiri, bagian tubuh mana yang sebenarnya tidak boleh menjadi area private yang tidak boleh di pegang ataupun di jangkau orang lain,” pungkasnya.