Bentan.co.id – Polemik kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk rumah tinggal di Kota Batam kembali menuai perhatian masyarakat.
Warga menilai beban biaya tahunan tersebut semakin memberatkan karena di saat bersamaan mereka juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kondisi ini memunculkan anggapan adanya beban ganda yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, Andry Yansen Presley Manalu bersama sejumlah asosiasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pendekatan Edukatif dan Dialogis terkait Isu Permasalahan UWT Batam pada Rumah Tinggal.
Forum ini dirancang sebagai ruang diskusi antara masyarakat, akademisi, dan praktisi kebijakan guna membahas persoalan UWT secara komprehensif.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H., Guru Besar Universitas Internasional Batam (UIB) sekaligus pakar pertanahan, Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro, S.E., M.M., pakar ekonomi dan praktisi kebijakan publik, serta tokoh masyarakat Batam, Maja Saor Manalu, S.T., S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh Andry Yansen Presley Manalu, S.H. sebagai moderator.
Dalam forum tersebut, peserta menyayangkan ketidakhadiran pihak BP Batam yang diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung terkait dasar regulasi, mekanisme UWT, serta opsi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Peserta menilai kehadiran BP Batam penting agar terjadi dialog dua arah dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah publik.
Peserta FGD berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi masyarakat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam, kalangan advokat, perwakilan buruh, LSM, hingga undangan lainnya.
Keterlibatan lintas elemen ini menunjukkan bahwa isu UWT rumah tinggal memiliki dampak yang luas bagi masyarakat Batam.
Tokoh masyarakat Batam, Maja Saor Manalu, menjelaskan bahwa terdapat dua persoalan yang menjadi perhatian dalam diskusi, yakni kewajiban pembayaran PBB kepada Pemerintah Kota Batam dan pembayaran UWT kepada BP Batam.
Ia menilai BP Batam perlu hadir secara langsung untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta menjelaskan solusi apabila terdapat tunggakan UWT.
Menurutnya, seluruh masukan dari masyarakat perlu dirangkum dan disampaikan secara resmi agar pemerintah dapat memberikan respons yang jelas dan terukur.
Dari perspektif kebijakan publik, Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro menyampaikan bahwa pengaturan UWT memiliki dasar hukum yang tertuang dalam regulasi BP Batam.
Namun, ia menilai pembahasan tidak cukup dilakukan di tingkat daerah, melainkan perlu dilihat dalam konteks kebijakan pemerintah pusat.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi ulang secara menyeluruh agar masyarakat memahami tujuan dan arah kebijakan UWT.
Menurutnya, aspek komunikasi kebijakan menjadi kunci untuk mengurangi kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu, Prof. Dr. Elza Syarief menjelaskan perbedaan antara PBB dan UWT. PBB merupakan pajak negara yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan UWT berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh BP Batam dalam konteks kawasan strategis dan ekonomi khusus.
Ia menilai tantangan utama dalam implementasi UWT saat ini terletak pada aspek transparansi, manfaat yang dirasakan masyarakat, serta kemampuan bayar warga. Jika ketiga aspek tersebut tidak terpenuhi, tingkat kepatuhan masyarakat berpotensi menurun.
Dalam forum tersebut juga muncul usulan agar tanah rumah tinggal dengan luas tertentu diberikan keringanan atau pembebasan UWT, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Selain itu, sejumlah peserta mengusulkan skema cicilan yang lebih ringan serta kebijakan diferensiasi tarif berdasarkan luas lahan.
Seluruh hasil diskusi dan rekomendasi FGD tersebut akan dirangkum dan disampaikan kepada BP Batam serta pemerintah pusat.
Peserta berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih proporsional, transparan, dan mempertimbangkan kondisi masyarakat, sehingga tercipta kepastian bagi warga Batam ke depan.(*)
Editor: Don






