Bentan.co.id- Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak berusia 15 tahun di Tanjungpinang. Dari penangkapan itu, polisi menangkap dua muncikari dan satu pengguna jasa prostitusi anak.
Salah satu pelaku muncikari inisial MS gadis berusia 18 tahun mengaku, telah melancarkan praktik prostitusi ini sejak dirinya masih berusia 12 tahun.
Dalam melakukan aksinya, MS mengaku baru dua kali menjual anak-anak yang masih dibawah umur kepada lekai hidung belang melalui aplikasi Michat.
“Sejak umur 12 tahun sampai sekarang, baru dua kali dengan usia anak-anak dibawah umur,” kata MS, Jumat (24/2/2023) di Mapolresta Tanjungpinang.
Agar korban mau mengikutinya, MS menyebutkan, korban di ajak untuk bekerja sebagai pengamen kemudian korban diajak main ke hotel.
MS juga mengakui, memaksa korban untuk melayani tiga hingga lima lelaki hidung belang dalam satu hari. Namun, jika korban menolak MS selalu mengancam korban dengan tidak memberikan uang jajan serta memberikan korban minuman keras.
“Kadang di paksa, diancam tak dikasi duit jajan. Korban dikasi minuman keras sampai korban mabuk. Dari hasil itu kalau dapat uang Rp 150, saya kasi ke korban Rp 50 ribu, saya ambil Rp 100 ribu. Dalam sehari tidak terhitung hasilnya. Pesannya dari aplikasi Michat,” ucap MS.
Sementara itu muncikari lainya LTF mengatakan, MS sempat menginap di tempatnya bekerja di Wisma Seroja. Namun, MS tidak memiliki uang untuk membayar kamar Wisma yang dirinya gunakan, lantas meminta kepada LTF untuk mencarikan tamu.
“Saat itu dia tak ada duit mau bayar kamar, jadi dia (MS) bilang kalau ada tamu kasi tau lah kak. Pas saat itu ada tamu datang dia langsung ngomong sama tamu. Abis itu dikasi uang sama tamu 200 lebih, saya tidak ambil apa-apa,” kata LTF.
LTF juga menyebutkan, dirinya hanya membantu MI selaku pengguna jasa prostitusi online untuk mencarikan seorang wanita.
“Dia (MI) ini telpon-telpon saya tanya, kebetulan ada jadi saya tolong dia (MI),” sebut LTF.
(Yto/Brp)