
Bentan.co.id – Salah seorang sales di salah satu toko elektronik di Tanjungpinang, dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari, karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 47 juta. Pelaku memakai uang perusahaan untuk membangun usah warung santan.
Inilah TPD seorang sales di salah satu toko elektronik di Tanjungpinang hanya bisa pasrah saat digiring petugas kepolisian di Mapolsek Bukit Bestari, Polresta Tanjungpinang.
TPD diringkus petugas kepolisian lantaran nekat menggelapkan uang perusahaan di tempat dirinya bekerja senilai Rp 47 juta.
Lalu uang tersebut pelaku belikan mesin parut kelapa dan freezer box serta membuka warung untuk usaha penjualan santan.
“Pelaku ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bukit Bestari, dia akui perbuatannya,” kata Panit Ops Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Jeriko, Sabtu (13/5/2023).
Ipda Jeriko menjelaskan, aksi kejahatan tersebut telah dilakukan pelaku selama 3 tahun, dengan cara menagih uang setoran ke konsumen, namun uang hasil tagihan itu tidak di setorkan pelaku ke perusahaan.
“Sudah 3 tahun berjalan, sejak tahun 2020 hingga Maret 2023. Dia ini tugasnya menagih uang ke konsumen yang kredit barang di toko, tapi uang itu tidak disetorkan dia. Usaha dia itu untuk nutupi uang setoran tapi tidak mencukupi,” jelas dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin parut kelapa dan sebuah freezer box.
“Atas perbuatanya, kata Ipda Jeriko pelaku terancam pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun,” ucap dia.