Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Umumkan Langkah Perbaikan Akademik

Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Umumkan Langkah Perbaikan Akademik
Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Umumkan Langkah Perbaikan Akademik. F. X/bahlillahadalia.

Bentan.co.id – Universitas Indonesia (UI) secara resmi menangguhkan gelar doktor yang diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dari Program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

Keputusan ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, pada Rabu, 13 November 2024.

“Kami memutuskan untuk menangguhkan kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG, berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 dan akan mengikuti keputusan sidang etik,” jelas Yahya dalam pernyataan resmi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab UI dalam menjaga integritas akademik dan tata kelola yang transparan.

Yahya menyatakan, keputusan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi 4 Organ UI yang menunjukkan komitmen UI untuk memperbaiki tata kelola akademik.

UI juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan mengakui adanya kekurangan dalam proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil.

“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG. Kami mengakui bahwa masalah ini sebagian besar bersumber dari kekurangan internal UI, dan kami sedang mengambil langkah perbaikan secara akademik dan etika,” kata Yahya.

Sebagai langkah lanjutan, UI telah melakukan audit mendalam terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG.

Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah meninjau syarat penerimaan mahasiswa, pembimbingan, publikasi, kelulusan, serta proses ujian.

UI juga memutuskan untuk memberlakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit tata kelola dan proses akademik selesai.

“Langkah ini diambil untuk memastikan semua proses akademik di UI berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menjaga kualitas pendidikan,” jelas Yahya.

Selain itu, Dewan Guru Besar UI akan menggelar sidang etik guna menelusuri potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan di Program Doktor SKSG.

Langkah ini bertujuan menjaga profesionalitas dan memastikan pendidikan di UI bebas dari konflik kepentingan.(*)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *