
Bentan.id – Polisi gerebek sebuah rumah kos di Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang. Seorang pengedar diringkus beserta belasan paket narkoba siap edar, Sabtu (5/9/2020) lalu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, di dalam mobil pelaku berinisial K ditemukan dua paket diduga sabu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di Rumah pelaku dan di dapati lagi barang bukti 11 paket sabu.
Lanjut Ronny, selain pengguna narkoba jenis sabu, pelaku juga mengedarkan narkoba. Berdasarkan pengakuannya, barang haram itu didapat dari seorang yang datang dari karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Diduga pelaku berinisial K ini merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun – Tanjungpinang,” ujarnya, Senin (14/9/2020).
Polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan memburu pemasok narkoba kepada pelaku. Sementara untuk hasil tes urine pelaku K dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Reporter: Jpl
Editor: Brp