Gubernur Ansar Serahkan Bansos Covid-19 di Karimun

Gubernur Ansar Serahkan Bansos Covid-19 di Karimun
Gubernur Ansar Serahkan Bansos Covid-19 di Karimun.(Foto Humpro Kepri )
Gubernur Ansar Serahkan Bansos Covid-19 di Karimun
Gubernur Ansar Serahkan Bansos Covid-19 di Karimun.(Foto Humpro Kepri)

bentan.co.id – Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Tidak Mampu yang Terkonfirmasi Covid-19 dan Meninggal Dunia Karena Covid-19 yang diluncurkan oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad pada Senin (9/8) kemarin di Tanjungpinang mulai disalurkan ke seluruh Kepri. Gubernur Ansar Ahmad sehari setelah peluncuran bansos di Tanjungpinang dan menyerahkannya di Batam dan Bintan, langsung menuju Tanjung Balai untuk memberikan bantuan sosial tersebut di Kabupaten Karimun.

“Karena Pemerintah Provinsi Kepri harus memberikan perhatian kepada masyarakat terutama setelah PPKM level IV daya beli masyarakat ikut menurun,” ucap Gubernur Ansar di Gedung Nasional Karimun, Selasa (10/8).

Gubernur Ansar menjelaskan bahwa Pemprov bersama dengan DPRD Provinsi Kepri telah menyusun tiga program besar dalam mengahadapi pandemi Covid-19 di Kepulauan Riau. Tiga program besar tersebut adalah yang pertama Penanganan penyebaran virus Covid-19 dan perawatan pasien Covid-19, yang kedua Perlindungan sosial, dan yang ketiga adalah percepatan pemulihan ekonomi.

“Bantuan sosial yang hari ini diluncurkan termasuk dalam program yang kedua, saya berterima kasih kepada teman-teman DPRD yang memberikan dukungan penuh terhadap program bantuan sosial,” jelas Gubernur Ansar.

Dilanjutkan oleh Gubernur Ansar alasan bantuan sosial ini berupa uang tunai adalah supaya peredaran uang di masyarakat meningkat. Karena apabila diberikan dalam bentuk sembako harus melewati proses yang panjang seperti lelang dan penunjukan toko sembako.

Bantuan sosial yang diberikan oleh Pemprov Kepri ini diharapkan digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan hidup sehari-hari selama keluarga tersebut menjalani isolasi. Gubernur Ansar mengintruksikan Pemkab Karimun apabila keluarga yang sesuai kriteria terkonfirmasi positif Covid-19, maka langsung berkoordinasi dengan Dinsos Kepri agar bantuan tunai sosial langsung diberikan kepada keluarga tersebut ketika menjalani isolasi mandiri.

“Jadi ketika mereka isoman, jangan lagi keluar rumah untuk mencari biaya hidup. Karena tanggungan sehari-hari mereka sudah kita tanggung melalui bansos tersebut, ditambah dengan bantuan dari Pemkab Karimun,” tutur Gubernur Ansar.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengucapkan rasa terima kasihnya atas kepedulian Gubernur Ansar terhadap masyarakat Karimun. Aunur mengatakan saat ini Kabupaten Karimun masih mengalami fluktuasi angka pandemi Covid-19.

“Bentuk perhatian yang bapak Gubernur berikan kepada saudara-saudara kita menjadi pembangkit harapan kami menghadapi pandemi ini,” ucap Aunur.

Aunur juga mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah membantu penanganan pasien Covid-19 dengan membiayai Hotel Gembira sebagai tempat isolasi terpadu. Selain isolasi terpadu, Pemprov Kepri juga membantu membiayai insentif tiga puluh tenaga kesehatan.

Saat ini Pemkab Karimun melalui satgas Covid-19 telah menambah jumlah tempat tidur di RS bagi pasien Covid-19 sebanyak 40 persen. Selain itu juga digunakan gedung SMKN1 dan SMAN1 Karimun sebagai tempat isolasi terpadu dengan jumlah tempat tidur sebanyak 65 buah.

Aunur berharap dengan adanya bantuan ini maka bisa dengan cepat memberikan dampak yang baik bagi penanganan pandemi Covid-19 di Kepulauan Riau khususnya Kabupaten Karimun.

Bantuan sosial yang diberikan oleh Pemprov Kepri ini khusus untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin. Adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah satu juta Rupiah bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid-19. Dan tiga juta Rupiah bagi anggota keluarga yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Bagi masyarakat yang tidak terdata di dalam DTKS, Dinsos Kepri akan mengirimkan ke Dinsos Kab/Kota untuk dapat diverifikasi apakah yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan atau tidak. Syarat yang harus dipenuhi adalah dengan melampirkan KTP, KK, buku rekening dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW di wilayah masing-masing.

Reporter: Humpro Kepri
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *