Bentan.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab dikenal sebagai Paman Birin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait di Provinsi Kalimantan Selatan. KPK menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka lain yang juga terlibat meliputi Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Ahmad (AMD), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan pengepul uang atau fee, Agustya Febry Andrean (FEB), Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Di luar itu, ada dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar.
Lainnya, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
KPK mengungkapkan, rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan, dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini terkait dengan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalsel pada tahun 2024-2025.(*)
Editor: Don