Bentan.co.id – Seorang oknum guru sekolah dasar di Batam kembali mencoreng dunia pendidikan. Fitrah, seorang guru di SDN Nongsa, Batam diduga telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap mantan muridnya, NN, seorang siswi SMP.
Kasus ini terungkap setelah orang tua NN menemukan pesan-pesan tak senonoh antara keduanya. Korban mengakui bahwa pelaku, yang juga mantan gurunya, telah menjalin hubungan intim dengannya sejak Juni 2024.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jaxson Marpaung, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
Motif pencabulan ini, menurut pelaku, adalah perasaan saling suka yang sudah tumbuh sejak korban masih duduk di bangku SD.
“Tersangka mengaku telah menjalin hubungan layaknya suami istri dengan korban sejak Juni lalu. Korban juga mengaku sering menerima surat cinta dari pelaku sejak kelas 5 SD,” ujar Iptu Jaxson.
Atas perbuatannya, Fitrah dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Editor: Don