
Bentan.id – Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di rumahnya Jalan Cucak Rawun 15L, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dini hari tadi. Gus Nur ditangkap usai menghadiri pengajian di Kedungkandang, Kota Malang.
Putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat (21), mengatakan Gus Nur baru saja tiba di rumah usai menghadiri pengajian di wilayah Kedungkandang. Ketika polisi datang, Gus Nur tengah menjalani terapi bekam.
“Gus Nur lagi bekam saat polisi datang, jadi gak diselesaikan, dan baru pulang dari pengajian di Kedungkandang,” kata Munjiat.
Menurut Munjiat, Gus Nur langsung menemui aparat kepolisian yang datang malam itu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang.
Gus Nur sendiri, kata Munjiat, sudah dua hari ini berada di Malang. Rumah saat penangkapan terjadi, merupakan kediaman Gus Nur sejak setahun ini.
“Sering di luar kota, baru dua hari ini di sini (Malang). Hari ini ada jadwal pengajian di Surabaya sebenarnya,” tandas Munjiat.
Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan terhadap Gus Nur. “Benar,” kata Listyo seperti ditulis detik.com.
Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sebelumnya, Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. “Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.
(*)