
bentan.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Bupati Bintan Apri Sujadi dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DJIP) atau pinjaman dana BUMD Bintan 2016 dan 2019.
“Jangan kamu (JPU) yang begini-begini kamu hadirkan, suruh datang Bupati Bintan sebagai pemegang saham mayoritas,” perintah Hakim Eduart.
Hakim menyatakan perlu mendengarkan keterangan saksi dari pemegang saham mayoritas. Namun yang dihadirkan oleh jaksa justru pemegang saham minoritas dan tidak memiliki hak suara dan untuk memutus keputusan dan pengaruhnya tidak ada.
“Majelis juga memiliki sikap supaya jangan saksi saja, kan lebih layak dia (Apri Sujadi) yang dihadirkan. Ini kalau seperti ini dipilih- pilih yang minoritas, kok panggil yang mayoritas tidak,” ucap Eduart.
Sidang perkara dugaan korupsi dugaan korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DJIP) atau pinjaman dana BUMD Bintan 2016 dan 2019 masih terus bergulir. Pada sidang kali ini jaksa menghadirkan Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan Dahlia Zulfa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Pegawai Kabupaten Bintan yang memiliki saham 0,3 persen di BUMD Bintan.