
bentan.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa dugaan korupsi alat praktek otomotif Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri tahun 2018 senilai Rp 2,4 miliar. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sehingga harus dibuktikan di persidangan.
“Memutuskan, Majelis Hakim menilai eksepsi kedua terdakwa tidak beralasan dan tidak dapat diterima dan perkara ini harus tetap dilanjutkan,” kata Hakim Muhammad Djauhar.
Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya untuk proses sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Perkara dugaan korupsi alat praktek otomotif Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri tahun 2018 ini melibatkan dua terdakwa, yakni Dodi Sanofa selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) bersama dua orang rekannya Damsiri Agus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Arif Zailani selaku kontraktor pelaksana pekerjaan.
Kedua PNS dan rekanan proyek pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan alat praktek otomotif Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri sebelumnya di dakwa dua pasal sekaligus. Dalam dakwaan Primer dan Subsider, mereka dikenakan pasal Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1).
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.
(Zup/Brp)