Hakim Tolak Eksepsi Yudi Ramdani Dalam Korupsi BPHTB

Hakim Tolak Eksepsi Yudi Ramdani Dalam Korupsi BPHTB
Hakim Tolak Eksepsi Yudi Ramdani Dalam Korupsi BPHTB.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)
Hakim Tolak Eksepsi Yudi Ramdani Dalam Korupsi BPHTB
Hakim Tolak Eksepsi Yudi Ramdani Dalam Korupsi BPHTB.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)

bentan.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menolak eksepsi yang diajukan Yudi Ramdani dalam perkara dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Rabu (28/4/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi didampangi Hakim Anggota Suherman dan Jonni Gultom mengagendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh Yudi Ramdani.

“Mengadili, menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuktikan perkara terdakwa,” kata Djauhar saat membacakan putusannya.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menetapkan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan, dan hakim memerintah ke penuntut umum untuk menghadirkan para saksi, kemudian, jika ada yang mau ditanggapi terdakwa dan penasihat hukum bisa disampaikan pada putusan akhirnya nanti,” lanjut Djauhar.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Sari Ramadhani Lubis menyampaikan, sidang selanjutnya merencanakan akan menghadirkan lima orang saksi.

“Nantinya ada 5 orang saksi yang di hadirkan, saksi yang dihadirkan dari klaster BPPRD Tanjungpinang,” kata JPU.

Baca juga: Jaksa Siapkan 53 Saksi di Sidang Korupsi BPHTB Tanjungpinang

Setelah mendengar putusan sela Iwan Kesuma selaku penasihat hukum terdakwa memohon terdakwa dihadirkan di ruang sidang. “Untuk lebih efektif dalam persidangan, dan untuk segala peraturan prokesnya bisa kami penuhi,” ujarnya.

Atas permintaan penasihat hukum terdakwa, hal itu akan dipertimbangkan oleh majelis hakim terkait protokol kesehatan, karena saat ini masih dalam pandemi Covid 19. “Karena keselamatan masyarakat hukum tertinggi, Mahkamah Agung Juga menyatakan hal yang sama,” ucapnya.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada Rabu (5/5/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Sebelumnya terdakwa Yudi Ramdani didakwa pasal berlapis dalam perkara Tipikor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang tahun 2018-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp3,030 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau daerah yang dipandang sebagai suatu berlanjut.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *