
Bentan.id – Pelaku penjambretan di Jalan Cempedak pada Senin lalu (5/10/2020) berhasil diringkus aparat kepolisian di Jalan Agus Salim, Rabu (7/8/2020). Pelaku harus dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki karena berusaha kabur saat akan diringkus.
Pelaku penjambretan diketahui berinisial DS (31). Dari keterangannya, DS mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi penjambretan dilokasi yang berbeda, diantaranya Jalan Cempedak, Nangka, Soekarno Hatta, serta Jalan Kamboja.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa, dua Unit ponsel merk Iphone 11 dan Iphone 7, tiga buah tas, beberapa lembar amplop berwana merah, dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 (satu) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal.
Reporter: Jpl
Editor: Don