Bentan.co.id, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) resmi mengubah vonis hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati untuk dua mantan perwira Polresta Barelang, eks Kasat Narkoba dan Kanit-nya.
Putusan ini dibacakan dalam sidang banding pada Selasa (5/8/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Ahmad Shalihin, serta dua Hakim Anggota Bagus Irawan dan Priyanto.
Humas PT Kepri, Priyanto, menyampaikan bahwa dalam putusan banding tersebut, dua terdakwa utama dijatuhi hukuman mati.
Sementara delapan anggota polisi lainnya tetap mendapat vonis penjara seumur hidup.
“Untuk mantan Kasat dan Kanit, hukumannya diubah jadi hukuman mati. Delapan anggota lainnya tetap seumur hidup,” kata Priyanto.
Selain itu, dua warga sipil yang ikut terlibat dalam perkara penjualan barang bukti narkotika dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Priyanto menambahkan, seluruh terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Batas waktu pengajuan kasasi adalah 12 hari sejak putusan banding dikeluarkan.
“Kalau soal proses kasasi nanti bisa dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri Batam. Waktu pengajuannya 12 hari sejak tanggal pemberitahuan putusan,” jelasnya.
Sidang banding atas perkara ini digelar dalam dua hari secara bertahap, dengan total 12 terdakwa.
“Sidangnya dua hari. Hari pertama untuk empat terdakwa, dan hari kedua delapan terdakwa,” tutup Priyanto.
Sebelumnya, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (4/6/2025) lalu.
Satria Nanda terjerat kasus penggelapan barang bukti sabu seberat 1 kg bersama 11 orang anggotanya.(Yto)
Editor: Don