Iman Besar FPI Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Iman Besar FPI Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Iman Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.(Foto istimewa)
Iman Besar FPI Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Iman Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak. Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali namun Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian dengan alasan sakit.

Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.

(*/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *