Bentan.co.id, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri terus menunjukkan dukungannya bagi pertumbuhan pariwisata dan investasi di Kepri melalui berbagai kebijakan strategis.
Salah satunya adalah program bebas visa kunjungan selama 4 hari bagi warga Singapura yang berstatus permanent resident (PR), beserta keluarganya.
“Pembebasan visa kunjungan bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka berlibur ke Kepri,” papar Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, Selasa (12/8/2025).
Tak hanya itu, Kepri juga mendapatkan kebijakan khusus untuk Visa on Arrival (VoA).
“Jika di daerah lain VoA minimal berlaku 30 hari, di Kepri wisatawan bisa memilih masa berlaku 7 hari,” jelasnya.
Kebijakan ini dinilai mempermudah wisatawan yang hanya berkunjung dalam waktu singkat.
Dukungan ini juga berlaku bagi pelajar pemegang student card, serta atlet yang datang untuk kegiatan olahraga internasional.
“Visa free untuk olahragawan menjadi salah satu cara kita mendorong peningkatan ekonomi negara,” ujarnya.
Selain itu, imigrasi mengajak daerah untuk memanfaatkan peluang ini dengan menyiapkan etalase produk UMKM unggulan dan menampilkan kesenian daerah agar menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan.
“Kita perlu membangun jiwa enterpreneur daerah untuk meningkatkan kunjungan ke Kepri,” tambahnya.
Di kawasan Lagoi, Bintan, pemerintah juga mulai menerapkan Golden Visa dan Second Home Visa untuk menarik investor.
Bahkan, calon investor yang baru menyampaikan niat saja sudah bisa mendapatkan izin tinggal sementara.
Namun, ada ketentuan tegas: jika dalam 3 bulan tidak ada aksi nyata, izin tersebut akan dicabut.
“Kita mendukung investasi di Indonesia, dan dua kebijakan ini adalah bentuk komitmen itu,” tegas Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri.(*)
Editor: Don