
bentan.co.id – Pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran tahun 2021 guna menekan angka penyebaran Covid 19. Larangan mudik berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Namun dalam hal tersebut, pengecualian itu diberikan untuk beberapa sektor, seperti Pegawai, hingga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan orang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil.
“Jadi untuk orang yang mendapatkan izin, seperti Pegawai yang memiliki surat izin dari Pimpinan, kemudian dari perusahaan, Bisnis, harus mendapatkan surat dari perusahaan, mengantarkan orang sakit, orang hamil atau mengunjungi keluarga itu silahkan mendapatkan rekomendasi dari RT setempat,” kata Tjetjep Yudiana, selaku Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Kepri, Rabu (05/5/2021).
Tjetjep menyebutkan, besok (Kamis 6 Mei 2021) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang menyediakan tujuh Gnose. Dan Nantinya ketika sudah masuk ke Pelabuhan pertama yang ditanya oleh petugas surat rekomendasi dari RT tersebut, jika surat RT dinyatakan Valid dan akan di kroscek oleh petugas di Pelabuhan.
Selanjutnya akan di lakukan tes Gnose kepada yang bersangkutan, dan jika pada tes Gnose itu ada yang kedapatan positif akan di isolasi di suatu ruangan yang telah di sediakan, kemudian petugas kesehatan pelabuhan akan melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dan itu akan dilakukan tes PCR.
“Besok sangat ketat peraturan nya, didalam kapal akan di atur duduknya, menggunakan masker serta prokes yang lainnya,” jelasnya.
“Kalau untuk Antigen tidak tersedia di Pelabuhan, silahkan warga melakukan tes Antigen di tempat lain. Untuk masa berlaku Tes Antigen 2 X 24 jam, tetapi kalau Gnose 1 X 24 jam,” tambahnya.