Ini Syarat Sekolah Untuk Menggelar Pembelajaran Tatap Muka

Ini Syarat Sekolah Untuk Menggelar Pembelajaran Tatap Muka
Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Kota Tanjungpinang, Mulia Wiwin.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)
Ini Syarat Sekolah Untuk Menggelar Pembelajaran Tatap Muka
Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Kota Tanjungpinang, Mulia Wiwin.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)

bentan.co.id – Tahun ajaran baru akan segera dimulai di Tanjungpinang, namun Di Tanjungpinang masih belum melakukan pembelajaran tatap muka. Untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan melaksanakan pembelajaran tatap muka tersebut harus berada di zona hijau dan kemudian setiap masing-masing sekolah harus mengisi persyaratan daftat periksa dan yang paling penting adalah mendapatkan persetujuan dari orang tua.

Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Kota Tanjungpinang, Mulia Wiwin mengatakan, terkait hal tersebut dirinya telah mengingatkan kepada setiap kepala sekolah agar dapat mengisi persyaratan yang dimanakan Daftar Periksa. Setelah Kepala satuan (Kepala Sekolah) telah diisi terkait fasilitas kesehatan yang ada disekolah dan jika memenuhi syarat maka akan mendapatkan izin untuk melaksanakan sekolah tatap muka.

“Nanti mereka ceklis dulu Fasilitas kesehatan yang ada di sekolah masing-masimg, persyaratan itu ada di kementerian kita lewat dapodik, jadi kalau memenuhi mendapatkan izin, namun yang terpenting izin dari pemerintah kita dalam hal ini Wali Kota Tanjungpinang,” kata Wiwin, Jumat (21/5/2021).

Kendati demikian, kata Wiwin, meski sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat tapi tidak mendapatkan izin dari wali kota kita tentunya kan pasti ada pertimbangan. Setelah setiap kepala Satuan Pendidikan mengisi Daftar Periksa tahapan berikutnya adalah mereka wajib menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan.

“Namun kalau saya melihat, sarana dan prasarana tersebut disetiap sekolah masih belum mencukupi,” kata dia.

Menurut Wiwin, sarana dan prasarana tersebut yakni berupa tiap kelas itu wajib mempunyai tempat cuci tangan, itu berkaitan dengan air, sabun, handsanitizer dan lainnya. Kemudian setiap hari sebelum siswa masuk kelas ruangan wajid di semprot, hal itu merupakan syarat minimal yang harus dipenuhi. Kemudian tenaga pendidik dan kependidikan wajib sudah vaksin.

“Untuk itu, saat ini sedang kita gesa, kalaupun nanti sampai hari H kita akan berencana membuka ada satu dua orang guru yang belum di vaksin, mereka wajib melakukan pembelajaran dirumah itu syarat,” ujarnya.

Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah izin dari orang tua, kalau orang tua tidak mau mengizinkan untuk dibuka sekolah tatap muka dengan berbagai resiko, maka pihaknya tidak bisa memaksa. Tidak hanya itu, kehadiran siswa di sekolah juga tidak boleh lagi lebih dari tiga jam.

Pengaturan jam itu harus dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan. Para Kepala sekolah harus mengatur untuk siswa minimal harus tiga jam berada di sekolah, kemudian jumlah siswa dibatasi.

“Maksimal SMP 18, SD dan TK itu maksimal 5 orang dalam satu kelas. Jadikan walaupun kita membuka sekolah berapa ruang belajar yang harus kita buat dan berapa ship yang harus kita buat, makanya saya katakan terbatas dan bertahap, kalau terbatas saja tidak bisa, kalau sekolah yang terbatas saja mau empat hingga lima ship capek guru-guru nya,” ucap dia.

Untuk itu, sambungnya, memprioritaskan kepada siswa kelas 3 naik kelas 4 dan kelas 4 naik kelas 5 tahun ini, kemudian kelas 7 yang naik kelas 8.

Mereka diprioritaskan karena mereka inilah yang akan menjadi Sampel pemetaan yang namanya asesmen Kompetensi Minimal pengganti ujian Nasional (AKM).

“Itu lah, kalau pun ia nanti, liat lah dulu COVID 19 ini melandai apa tidak,” imbuhnya.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *